SEKITAR KITA

671 JCH Sumenep Gagal Naik Haji, 10 Diantaranya Tarik Uang Pelunasan

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep –  Ratusan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Sumenep gagal berangkat ke tanah suci Mekkah. Informasi dari Kemenag Sumenep sebanyak 671 orang (JCH) dipastikan gagal naik haji. Dari ratusan JCJ gagal naik haji itu, setidaknya terdapat 10 JCH, malah memilih menarik uang pelunasan haji di Kemenag setempat.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah, mengatakan jika dari 10 orang tersebut telah melakukan penarikan pada tahun 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan lantaran gagal berangkat haji akibat Covid-19.

Baca Juga:

    “Kalau untuk yang 10 orang itu KMA 494 tahun lalu. Sudah tidak usah dibahas, karena sudah menarik setoran pelunasan,” ungkap dia, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (14/06).

    Pihaknya tidak mempersoalkan penarikan uang pelunasan jamaah tersebut. Sebab, ia menilai urusan tersebut bukan ranah Kemenag melainkan pihak Bank. Jika untuk tahun 2021, belum ada JCH yang kembali menarik uang pelunasan haji. “Kalau untuk yang sekarang KMA 660, belum ada yang melakukan penarikan iuran pelunasan haji,” timpalnya.

    Advertisement

    Disamping itu, lanjut Innani, adanya penarikan uang pelunasan ongkos haji sudah sesuai dengan arahan dari Kementrian Agama RI. Penarikan ini tidak menghapus kloter atau jadwal keberangkatan jamaah. Hanya saja, saat ada panggilan keberangkatan, pihak JCH harus melakukan pelunasan kembali sesuai ketentuan pemerintah yang baru.

    “Karena dimungkinkan ada perubahan soal besaran biayanya. Tapi bagi JCH yang tidak melakukan penarikan uang pelunasan, tidak dikenai biaya tambahan, artinya ada panggilan nanti langsung berangkat,” paparnya.

    Innani menambahkan,  penarikan uang tidak saja hanya pada pelunasan ongkos jamaah saja. Bahkan setoran jamaah haji yang sudah puluhan tahun juga bisa ditarik semuanya sesuai dengan keinginan JCH.

    Namun, lanjut dia, konsekwensinya bila JCH menarik seluruh setoran haji, akan sendirinya terhapus oleh sistem. Artinya, para JCH harus mendaftar ulang dari awal dengan jadwal tunggu yang sangat lama.

    Advertisement

    “Harus menyetor ulang dari awal. Mereka juga harus mengikuti daftar tunggu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak bisa berangkat berbarengan dengan JCH tahun ini,” tegasnya.

    Dia berharap, agar para JCH memahami kondisi saat ini, apalagi di masa pandemi Covid-19. “Alhamdulillah untuk para jamaah calon haji asal Sumenep menyadari, jika virus Corona ini sangat berbahaya. Tindak lanjut kedepannya, kita akan memberikan sosialisasi pada masyarakat utamanya jamaah haji. Dan pesan untuk masyarakat jauhi informasi hoax,” ucapnya. Kemenag Kabupaten Sumenep saat ini masih terus menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI soal jadwal keberangkatan JCH asal Indonesia secara Nasional. “Yang penting berdoa saja, agar bisa sampai di tahun depan dan Covid-19 sudah tiada,” jelasnya. (dan/edo/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas